Mau Jadi PPPK ? Baca ini Dulu
KAPUR DIGITAL Karir Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat diminati oleh masyarakat, terutama pada kalangan guru.
Belum lama ini, pemerintah sedang melaksanakan seleksi PPPK. Sudahkah anda tahu apa itu PPPK dan fasilitas apa saja yang didapatkan jika lolos menjadi PPPK? Mari simak penjelasan di bawah ini !
PPPK Guru
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan PP Nomor 49Tahun 2018
Tentang Manajemen PPPK, menjelaskan bahwa PPPK adalah WNI yang memiliki syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang sudah ditentukan dalam rangkan melaksanakan tugas jabatan pemerintah sesuai peraturan Undang-Undang.
PPPK yang diangkat oleh negara akan melaksanakan tugas tertentu yang nantinya akan mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerjanya.
Dulu, untuk menjadi guru, seseorang harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kini, sesuai dengan ketetapan dari BKN, mulai tahun 2021 tidak ada lagi seleksi CPNS guru. Bagi anda yang ingin menjadi guru yang status kepegawaiannya adalah sipil, maka harus mengikuti seleksi PPPK guru.
Apa Saja Fasilitas yang Didapatkan PPPK Guru?
PPPK guru akan mendapatkan besaran gaji yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Gaji yang diterima adalah nominal yang belum diperhitungkan dengan pajak penghasilan.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji yang dibedakan menjadi kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yangsesuai dengan undang-undang.
Tidak hanya itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama seperti tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat dimana dia bekerja.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fasilitas tunjangan yang didapat PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan struktural, tunjangan pangan, tunjangan professional serta tunjangan lainnya.
Apa Saja Syarat Menjadi PPPK Guru?
Untuk mendapatkan posisi di ranah pemerintahan, tentunya tidak mudah dan akan banyak pesaingnya. Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi PPPK Guru :
- Pelamar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia Pelamar PPPK saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahu.
- Pelamar PPPK tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelamar PPPK tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, dan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar PPPK harus bersih dari politi artinya tidak \ menjadi anggota atau pengurus parpol.
- Pelamar PPPK memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu Sarjana (S1) atau Diploma empat (Amd) sesuai dengan persyaratan.
- Pelamar PPPK harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Melampirkan Surat keterangan berkelakuan baik.
- PPPK melampirkan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setelah lolos seleksi administrasi, anda masih perlu mengikuti seleksi kompetensi. Saat seleksi kompetensi, anda akan disuguhkan soal-soal yang berkaitan dengan kompetensi teknis guru.
Kompetensi teknis guru merupakan ujian bagi guru untuk mengukur sejauh mana kompentensinya yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedagogik dalam ruang lingkup guru.
Kompetensi pedagogik yang diujikan ini merupakan bentuk dari implementasi antara kompentensi pedagogik dan bidang studi guru di dalam kelas. Soal kompetensi teknis akan diberikan sebanyak 100 soal dengan durasi waktu 120 menit.
Demikianlah informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada formasi guru. Jika anda ingin mencoba, persiapkan sebaik mungkin. Semoga berhasil di pendaftaran tahun selanjutnya.
Posting Komentar untuk "Mau Jadi PPPK ? Baca ini Dulu"